Pengakuan Istri Novanto soal Perusahaannya di Proyek e-KTP

Pengakuan Istri Novanto soal Perusahaannya di Proyek e-KTP
Deisti Astriani Tagor. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Deisti Astriani Tagor pada persidangan terhadap Irvanto Hendra Cahya dan Made Oka Masagung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/9). Deisti merupakan istri mantan Ketua DPR Setya Novanto.

JPU menghadirkan Deisti ke persidangan sebagai saksi bagi Irvanto dan Made Oka yang menjadi terdakwa perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Di hadapan majelis hakim, Deisti mengaku sebagai komisaris PT Mondialindo Graha Perdana.

PT Mondialindo merupakan pemegang saham PT Murakabi yang ikut lelang proyek e-KTP. "Saya pernah ada di situ (PT Mondalindo) sebagai komisaris," kata Deisti.

Menurutnya, pemegang saham lain di PT Mondialindo adalah Reza Herwindo dan Deniarto. Reza merupakan putra Deisti.

Hanya saja, Deisti mengaku tak pernah mengunjungi kantor perusahaannya yang berada di Menara Imperium lantai 27, Jakarta Selatan. Bahkan, dia mengaku tak tahu kegiatan perusahaannya.

"Saya enggak tahu kegiatannya apa, pekerjaanya apa. Saya enggak urusan soal uang, yang atur Om Heru (kolega Setya Novanto yang bernama Heru Taher, red),” tuturnya.

Deisti mengatakan, Novanto yang kini menjadi narapidana kasus e-KTP juga menjadi pemegang saham di PT Mondialindo. Sebab, Novanto dan Heru merupakan pendiri perusahaan itu.

"Waktu diperiska KPK, akta-akta itu 1990-an itu memang Pak Nov dan Pak Heru di situ, di Mondalindo," tutur Deisti.

Jaksa penuntut umum KPK menghadirkan Deisti Astriani Tagor yang juga istri Setya Novanto sebagai saksi persidangan perkara e-KTP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News