Pengakuan Janda Muda Gelar Pesta Terlarang Bersama 3 Pria

Pengakuan Janda Muda Gelar Pesta Terlarang Bersama 3 Pria
Tersangka. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Janda muda bernama Cici Pantap harus kembali merasakan dinginnya lantai penjara karena terbukti mengonsumsi sabu-sabu.

Cici mengakui semua perbuatannya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotawaringin Timur Lilik Haryadi saat pelimpahan berkas tahap kedua dari kepolisian, Rabu (28/11).

Dia mengaku tidak sendirian saat berpesta sabu-sabu. Dia juga berbuat terlarang bersama tiga pria bernama Sandi, Haspi, dan Lano.

Ada pula satu wanita bernama Ria Elita yang juga turut mengisap barang haram itu.

Mereka ditangkap di kamar eks Hotel Pigmy Raya di Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kalimantan Tengah, Senin (3/9).

"Saat melihat mereka nyabu, saya ikut juga. Sempat sekali ngisap langsung ditangkap polisi," ujar janda satu anak itu.

Cici berdalih kondisi fisiknya menurun bila tidak mengonsumsi sabu-sabu.

"Kalau tidak nyabu, sakit-sakitan saya. Bisa drop. Kalau nyabu, badan baru enak," kata Cici.

Janda muda bernama Cici Pantap harus kembali merasakan dinginnya lantai penjara karena terbukti mengonsumsi sabu-sabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News