Pengakuan Janda Muda Gelar Pesta Terlarang Bersama 3 Pria
Jumat, 30 November 2018 – 01:02 WIB
Cici dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ini kali kedua Cici masuk penjara. Sebelumnya, dia pernah dihukum selama sepuluh bulan penjara atas kasus serupa pada 2009 silam. (ang/fm/prokal/jpnn)
Janda muda bernama Cici Pantap harus kembali merasakan dinginnya lantai penjara karena terbukti mengonsumsi sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu
- 5 Orang Sekeluarga Gelar Pesta Terlarang di Rumah, Sontoloyo
- Lagi Asyik Bikin Pesta Terlarang, 3 Pemuda Kaget Dihampiri Tim Cobra
- Pesta Sabu-Sabu di Lombok Barat Digerebek, 4 Orang Paruh Baya Ditangkap, Ya Ampun
- Para Pecandu Sabu-Sabu Ini Kocar-Kacir Ketika Digerebek Intel Brimob
- Oknum PNS Ini Disergap saat Gelar Pesta Terlarang Bareng 10 Orang di Warung, Ya Ampun