Pengakuan Kakek Tiga Cucu: Terpaksa, Pak

“Ketika diketuk yang buka anaknya. Begitu ditunjukkan surat tugas polisi, pelaku tidak bisa melawan. Ketika digeledah, petugas mendapati sejumlah barang bukti yang menguatkan posisi tersangka sebagai pemilik yang menyimpan dan menyediakan narkoba," terang Suharto.
Beberapa barang bukti berhasil disita. Misalnya, empat paket sabu-sabu dan satu lembar tisu.
Ada juga satu buah timbangan digital dan kaleng bekas rokok yang dilakban warna kuning.
"Masih kami kembangkan karena tersangka mengaku mendapat barang dari salah satu pemasok yang sudah masuk DPO (daftar pencarian orang). Tersangka kami kenakan Pasal 114 (2) dan 112 (2) UURI No 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (rdh/rsh/k15)
Bisnis sabu-sabu yang digeluti Gafar (48) membawanya ke balik jeruji besi.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu