Pengakuan Kakek Tiga Cucu: Terpaksa, Pak

Pengakuan Kakek Tiga Cucu: Terpaksa, Pak
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

“Ketika diketuk yang buka anaknya. Begitu ditunjukkan surat tugas polisi, pelaku tidak bisa melawan. Ketika digeledah, petugas mendapati sejumlah barang bukti yang menguatkan posisi tersangka sebagai pemilik yang menyimpan dan menyediakan narkoba," terang Suharto.

Beberapa barang bukti berhasil disita. Misalnya, empat paket sabu-sabu dan satu lembar tisu.

Ada juga satu buah timbangan digital dan kaleng bekas rokok yang dilakban warna kuning.

"Masih kami kembangkan karena tersangka mengaku mendapat barang dari salah satu pemasok yang sudah masuk DPO (daftar pencarian orang). Tersangka kami kenakan Pasal 114 (2) dan 112 (2) UURI No 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (rdh/rsh/k15)


Bisnis sabu-sabu yang digeluti Gafar (48) membawanya ke balik jeruji besi.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News