Pengakuan Kuat Ma'ruf soal Duit dari Ferdy Sambo: Rp 500 Juta, Kok Amplopnya Cuma Sebegitu
Senin, 09 Januari 2023 – 19:19 WIB
“Enggak mikir apa-apa, orang saya juga belum pernah pegang uang sebegitu," kata Kuat Ma'ruf.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Kuat Ma'ruf bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer alias Bharada E membunuh Yosua.
Pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel, pada 8 Juli 2022.
Para terdakwa itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya ialah pidana mati.(cr3/jpnn.com)
Sopir sekaligus asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, mengaku pernah mendapat tunjangan hari raya atau THR sebesar Rp 10 juta dari majikannya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya