Pengakuan Kuat Ma'ruf soal Duit dari Ferdy Sambo: Rp 500 Juta, Kok Amplopnya Cuma Sebegitu
Senin, 09 Januari 2023 – 19:19 WIB

Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, menjalani persidangan beragendakan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 17 Oktober 2022. Kuat merupakan satu dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Ferdy Sambo. Foto: dokumentasi JPNN.com/Ricardo
“Enggak mikir apa-apa, orang saya juga belum pernah pegang uang sebegitu," kata Kuat Ma'ruf.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Kuat Ma'ruf bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer alias Bharada E membunuh Yosua.
Pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel, pada 8 Juli 2022.
Para terdakwa itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya ialah pidana mati.(cr3/jpnn.com)
Sopir sekaligus asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, mengaku pernah mendapat tunjangan hari raya atau THR sebesar Rp 10 juta dari majikannya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Outlet Pegadaian Galeri 24 Diburu Masyarakat
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Keluarga Jurnalis yang Dibunuh Oknum TNI AL Punya Bukti Soal Kekerasan Seksual
- Perusahaan Aplikator Hanya Beri BHR Rp50 Ribu untuk Driver Ojol, Begini Respons Wamenaker
- Aksi Bang Jago Minta THR Sambil Bawa Golok di Kabupaten Bandung Viral di Medsos