Pengakuan Lain dari Yusuf yang Melecehkan Istri Isa Bajaj, Mencengangkan

Selain itu, Yusuf juga mengaku sudah dua kali melakukan perbuatan yang sama.
Atas perbuatannya, Yusuf alias Ujeng dikenakan Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 281 KUHPidana tentang tindak pidana pelanggaran kesusilaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun.
Diketahui, peristiwa pelecehan seksual itu dialami oleh istri Isa Bajaj berinisial AMP di sekitar Komplek Abadi, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Minggu (17/1) siang.
Korban saat itu sedang berjalan kaki di sekitar kediamannya.
Kemudian seorang pria mengendarai sepeda motor jenis matik berwarna hitam terlihat memperhatikan korban serta membuntuti dari belakang.
Seketika pelaku berhenti di samping korban sambil memperlihatkan kemaluannya di hadapan AMP.
Kejadian tersebut terekam melalui kamera pengintai atau CCTV yang ada di sekitar TKP.
Lalu, korban mengunggah rekaman video di media sosial agar masyarakat lebih waspada.(cr1/jpnn)
Pengakuan Yusuf yang melecehkan istri Isa Bajaj kepada polisi mencengangkan, simak kalimatnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- Ayah Lecehkan Anak Tirinya di Pasar Minggu Ditangkap Polisi
- Polisi Ciduk Oknum Guru Ngaji yang Sodomi Bocah Usia 8 Tahun di Makassar
- Dosen Unnes Ternyata Lakukan Pelecehan Terhadap 4 Mahasiswi
- Dosen Unnes yang Diduga Lecehkan Mahasiswi Langsung Dicopot dari Jabatannya
- Honorer yang Satu Ini Sulit jadi PPPK, Kelakuannya Parah