Pengakuan Lain dari Yusuf yang Melecehkan Istri Isa Bajaj, Mencengangkan
Selain itu, Yusuf juga mengaku sudah dua kali melakukan perbuatan yang sama.
Atas perbuatannya, Yusuf alias Ujeng dikenakan Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 281 KUHPidana tentang tindak pidana pelanggaran kesusilaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun.
Diketahui, peristiwa pelecehan seksual itu dialami oleh istri Isa Bajaj berinisial AMP di sekitar Komplek Abadi, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Minggu (17/1) siang.
Korban saat itu sedang berjalan kaki di sekitar kediamannya.
Kemudian seorang pria mengendarai sepeda motor jenis matik berwarna hitam terlihat memperhatikan korban serta membuntuti dari belakang.
Seketika pelaku berhenti di samping korban sambil memperlihatkan kemaluannya di hadapan AMP.
Kejadian tersebut terekam melalui kamera pengintai atau CCTV yang ada di sekitar TKP.
Lalu, korban mengunggah rekaman video di media sosial agar masyarakat lebih waspada.(cr1/jpnn)
Pengakuan Yusuf yang melecehkan istri Isa Bajaj kepada polisi mencengangkan, simak kalimatnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Analisis Reza soal Hukuman Agus Buntung, Pria Disabilitas Pemerkosa Mahasiswi di NTB
- Wanita Pelaku-Penyebar Pornografi via Medsos Ditangkap, Video Dijual dengan Harga Beragam
- Gelar Aksi di Mabes Polri, Sakral Desak Mantan Kepala Daerah di Dumai Ini Segera Diproses Hukum
- Pria Disabilitas di NTB Tersangka Pemerkosaan, 13 Korban, Ada Videonya
- Usia Penonton Konten Pornografi di Australia Semakin Muda