Pengakuan Lengkap Pencuri Uang Rp1,6 Miliar Milik Pemprov Sumut, Oh Ternyata...
Rabu, 02 Oktober 2019 – 12:34 WIB
Uang itu mereka pakai untuk berfoya-foya. Bahkan pelaku Indra membeli tanah dari uang itu. Polisi menemukan kwitansi uang muka Rp50 juta. Sisa uang yang didapat Indra dikabarkan diberikan kepada mertuanya di Jakarta sebanyak Rp70 juta.
BACA JUGA: Gegara Kondom Bekas, Perbuatan Terlarang Suami dengan Adik Ipar Terbongkar
“Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana. Mereka terancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Dadang. (nin)
Empat pencuri uang senilai Rp1,6 miliar milik Pemprov Sumut (Pemprovsu) dari dalam mobil yang terparkir di Kantor Gubernur berhasil dibekuk, sedangkan dan dua lagi masih DPO.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Richard Lee Terancam UU ITE, Pakar Hukum Minta Proses Hukum Dipercepat
- Kasus Tahanan Tewas di Polres Polman, Wakapolda Ingatkan soal SOP
- Polda Kalteng Tegas Tangani Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit
- Polda Kalteng Sikat 3 Tersangka Pembobol Sekolah Lintas Provinsi
- 3 Bocah Mencuri di Toko Modern Semarang, Begini Nasibnya
- Aksi Pencurian Buah Kopi di Rejang Lebong Meningkat, Petani Diminta Waspada