Pengakuan Lengkap Penyebar Video Tak Senonoh Siswi SMA Prabumulih, Oh Ternyata...
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk menjelaskan, pelaku mengelabui korban dengan modus kenalan lewat media sosial (medsos) lalu komunikasi via WhatsApp (WA).
Karena korban tertarik dengan fotonya di medsos ganteng, akhirnya terjebak dan mau saja mengirimkan video panasnya kepada tersangka.
“Setelah korban tahu, tersangka tidak sesuai aslinya. Korban tidak mau melayani tersangka, dan diancam menyebarkan video. Jika tidak mau melayani kemauannya, sehingga korban akhirnya menuruti kemauan tersangka,” terangnya.
Hingga akhirnya, kata dia, korban didampingi orang tuanya melapor ke Polres Prabumulih. Setelah memeriksa saksi, dan keterangan korban.
“Tersangka kita tangkap dan dari tangannya kita sita barang bukti HP korban dan tersangka,” bebernya.
Tito, sapaan akrabnya menerangkan, kalau tersangka dijerat pasal berlapis. Yaitu; Pasal 81 UU No 23/2003, ancamannya 15 tahun terkait persetubuhan dengan anak dibawah umur.
“Lalu, UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Tersangka ketika diinterogasi sudah mengakui perbuatan. Dan, tidak bisa mangkir dengan sejumlah barang bukti kita perlihatkan,” tukasnya.
Kejadian ini, kata dia hendaknya dijadikan pelajaran bagi pelajar, khususnya harus bijak penggunaan medsos. Selain itu, orang tua juga harus lebih meningkatkan pengawasan kepada anaknya.
Polisi telah menangkap pelaku penyebar video tak senonoh pelajar SMA di Kota Nanas, Prabumulih, Sumsel.
- Kereta Api Rajabasa Tabrak Toyota Rush, 1 Orang Tewas
- Gadis Remaja Jadi Tersangka Setelah Terima Video Tak Senonoh Anak Pengusaha, Sahroni Mention Kapolri
- Pelaku Penyebar Video Tak Senonoh Kekasih di Palembang Ditangkap, Motifnya Terungkap
- Libur Akhir Pekan, 34 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Palindra dan Inpra
- Tol Simpang Indralaya-Prabumulih Bakal Bertarif, Siap-Siap
- Ratusan Siswa SD IT dan SMP Ishlahul Ummah Prabumulih Diduga Keracunan Makanan