Pengakuan Maling yang Nekat Mencuri di Rumah Ahok

jpnn.com - jpnn.com - Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada empat pencuri yang menyatroni rumah Alfred Antosis alias Ahok.
Keempat pencuri itu adalah Sunoko, Yudi Syah, Solechan, dan Andi Mulyadi.
Setelah merampok di rumah Ahok, mereka sempat melarikan diri.
Namun, mereka berhasil diringkus Polres Palangka Raya bersama Polda Kalteng saat bersembunyi di luar Kalteng.
"Atas putusan majelis hakim tersebut terdakwa ajukan banding," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Happy C Hutapea, Jumat (3/4).
Keempat maling tersebut sempat mengajukan pembelaan untuk meminta keringanan hukuman ringan.
"Saya tulang punggung keluarga. Anak saya masih kecil-kecil dan saya menyesal," kata Noko.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Happy dan Liliwati menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada empat pencuri yang menyatroni rumah Alfred Antosis alias Ahok.
- Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Hewan Ternak di Ogan Ilir
- Motor Driver Ojol Dicuri di Kawasan Asrama Polri di Bandung
- Hengky Pembobol 29 Rumah yang Ditinggal Mudik Ditangkap Polda Riau, Ini Modusnya
- Curi Puluhan Batang Bibit Sawit, Pria di OI Dibekuk Polisi
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- Pria ini Nekat Mencuri di Rumah Adat Sulawesi Barat, Ini Tampangnya