Pengakuan Mas DA, Begituan Berkali-kali, Direkam, Tak Menyangka Pacarnya Ternyata

Parahnya lagi, DA merekam aksi tindak pidana pencabulan terhadap AA menggunakan handphone miliknya.
"Empat kali mas. Sebelum berhubungan minum dulu (miras), habis itu bangun paginya kami main lagi. Pas main aku rekam,” aku DA.
Entah bagaimana jalan ceritanya hingga akhirnya AA meminta hubungan asmaranya diakhiri. DA pun kaget dan tidak terima.
Sehingga ia mengancam akan menyebarkan video mesum mereka kepada orangtua AA apabila diputus.
"Saya lupa kenapa dia putusin saya. Saya sayang sama dia, jadi saya mau kasih tahu orangtuanya aja," lanjutnya.
Kini DA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat UU tentang pencabulan terhadap anak Pasal 81 ayat 2 UU NO 23 tahun 2003 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, DA mengancam sang kekasih akan menyebarkan video mesumnya kepada orangtua.
Merasa terancam, AA melaporkan niat DA ke keluarga kemudian melaporkan rencana pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan.
Tersangka kasus pencabulan, DA (28) terhadap korban berinisial AA (17), memberi keterangan dengan gamblang di hadapan penyidik Polresta Balikpapan.
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Polda Jabar: Tes Psikologi Dokter Priguna Tak Akan Meringankan Hukuman
- Polda Jabar Dalami 2 Laporan Baru soal Dokter Cabul Priguna Anugerah
- Pengakuan Dokter Priguna Pelaku Pemerkosaan di RSHS Bandung
- Polisi Periksa 17 Saksi di Kasus Pemerkosaan Dokter Priguna, Termasuk Pihak RSHS
- Atalia Praratya Soroti Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS Unpad