Pengakuan Mas DA, Begituan Berkali-kali, Direkam, Tak Menyangka Pacarnya Ternyata
Tak berselang, polisi menindaklanjuti laporan korban dan menciduk pelaku
atas tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Kami telah mengamankan seseorang pria yang diduga telah melakukan tidak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Di mana korban baru berumur 17 tahun berinisial AA," kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan Iptu Hadi Purwanto saat pers rilis, pada Kamis (26/11).
Dari keterangannya, lanjut Iptu Hadi, pelaku telah melakukan pencabulan tersebut sebanyak empat kali sejak bulan April 2020 lalu. Ia terakhir melakukannya pada November 2020.
Masalah muncul ketika korban AA menginginkan hubungan asmara dengan DA segera diakhiri.
Namun pelaku tidak terima diputus, dan mengancam akan menyebarkan video mesum mereka.
"Korban pun keberatan dan melaporkan ke orangtuanya. Kemudian melanjutkan laporan ke Polresta Balikpapan," jelasnya.
Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya daerah Kelurahan Damai, Balikpapan Kota, pada 21 November 2020. (yad/ono/BalikpapanPos)
Tersangka kasus pencabulan, DA (28) terhadap korban berinisial AA (17), memberi keterangan dengan gamblang di hadapan penyidik Polresta Balikpapan.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Kakak Beradik di Purworejo Diperkosa 13 Pria, Hotman Paris Minta Prabowo beri Atensi
- Hakim PN Palembang Diminta Adil Memutus Perkara Pembunuhan Siswi di Kuburan Cina
- Warga Sumut Ditangkap Polisi di Serang, Kasusnya Bikin Geram
- IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap, Ada yang Membantu Selama Pelarian?
- Penjelasan Polisi Soal Kronologi Gadis Penjual Gorengan Diperkosa dan Dibunuh
- IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Nia Kurnia Sari