Pengakuan Melati pada Kakek Ungkap Ulah Bejat Sang Ayah
jpnn.com, SENGETI - Polisi meringkus seorang ayah di Kabupaten Muaro Jambi karena merenggut mencabuli anak kandungnya selama dua tahun.
Pelaku bejat bernama Sukirno, 36, warga RT 11, Desa Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Muaro Jambi.
Dari informasi yang didapat, doa menggauli putrinya itu, sebut saja Melati, 14, dari tahun 2016 lalu.
Pada saat itu, Melati dalam keadaan tidur. Kemudian, ayahnya masuk ke dalam kamar dan langsung memaksa Melati untuk membuka pakaiannya. Sewaktu itu Melati baru hari pertama masuk sekolah di Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Selanjutnya, rumah yang di tempati korban dan anaknya hanya ada mereka berdua.
Pelaku memperkosa Melati sudah selama dua tahun lamanya tanpa ada yang mengetahui.
Kemudian, pada 5 Oktober 2018 lalu, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari ayahnya masih memperkosa Melati di atas tikar plastik yang berada di dalam rumahnya.
Merasa tidak sanggup lagi, Melati akhirnya bercerita kepada kakeknya atas perlakuan ayahnya selama ini yang tidak diketahui siapa-siapa.
Polisi meringkus seorang ayah di Kabupaten Muaro Jambi karena merenggut mencabuli anak kandungnya selama dua tahun.
- Sidang Adat di Balai Panjang Tanah Periuk Jambi Selalu Terjaga hingga Kini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pelamar Diminta Fokus Membaca Persyaratan
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Kaesang Ajak Warga Jambi Coblos Romi Hariyanto-Sudirman