Pengakuan Mengejutkan HK terkait Peran Kivlan Zen
Ade menuturkan, mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (KSAD) itu disebut merupakan pemberi uang dan penentu target operasi. Kivlan saat itu meminta agar dapat membunuh empat pejabat negara dan satu pimpinan lembaga survei.
Sementara itu, peran HM adalah memberikan uang kepada Kivlan sebesar SGD 5.000 atau Rp 150 juta. Selain itu, ia juga memberikan uang Rp 60 juta kepada HK dengan rincian Rp 10 juta yang digunakan untuk operasional. Bahkan dia pun memberi uang Rp 50 juta untuk melakukan aksi unjuk rasa.
BACA JUGA: Elite Gerindra Disarankan Tiru Politisi Partai Demokrat
“Kepada dua tersangka baru KZ dan HM ini patut disangka melakukan tindak pidana memiliki, menguasai menyimpan senpi ilegal tanpa izin sebagai mana diatur UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana seumur hidup,” jelasnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan HK alias I, AZ, IR dan TJ, serta AD dan AF alias VV. Saat ini, ada satu tersangka berinisial Y yang masih dalam buron. (Muhammad Ridwan/JPC)
Kivlan Zen diduga menjadi aktor utama rencana pembunuhan terhadap empat pejabat negara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tuna Santri
- Bamsoet Dorong Revisi UU Darurat untuk Mengatur Kepemilikan Senjata Api
- Buku Senjata Api dan Tanggung Jawab Profesi Polri Ulas Tantangan Izin Penggunaan Senpi
- Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Langsung Bebas
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- Zaytun Ibrani