Pengakuan Mengejutkan Ibu Penganiaya Anak Kandung, Mengerikan!
Selasa, 22 Februari 2022 – 11:57 WIB

Ilustrasi penganiayaan. Foto/ilustrasi: arsip jpnn.com
Tidak hanya memukuli, pelaku juga tak segan menyayat tubuh korban.
"Korban mengalami beberapa luka sayatan di bagian tubuh dan muka, juga memar di kaki," jelasnya.
Pelaku melakukan penganiayaan itj sudah sejak dua tabun lalu.
Pelaku merupakan seorang ibu rumah tangga yang tidak bekerja atau menganggur.
Saat ini MNR sudah berada di rumah aman untuk menjalani proses penyembuhan psikologis.
"Saat menangkap pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa pisau dapur dan satu buah sapu yang digunakan untuk melukai korban," pungkas Toni.
Pelaku kini dijerat pasal 44 Undang-undang KDRT dan pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak. (JPNN Lampung)
Di hadapan penyidik, seorang ibu berinisial EW mengakui kesalahan dan motif dari aksi sadisnya terhadap anak kandung sendiri.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi Diduga Menganiaya Wanita Muda, Wajah Korban Memar-Memar
- 2 Politikus Gerindra di Banggai Lapor Polisi Setelah jadi Korban Penganiayaan
- Diduga Gegara Cemburu, Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Anak di Musi Rawas Aniaya Ibu Kandung Gegara Tak Diberi Uang untuk Main Judi Online
- Kasus Penganiayaan Bocah di Nias Selatan, Seorang Perempuan Ditetapkan Tersangka
- Penyiram Air Keras ke Ibu dan Anak Ditangkap, Ternyata Pelakunya Bapak Sendiri