Pengakuan Mengejutkan Istri Hakim PN Medan yang Tega Bunuh Suaminya

jpnn.com, MEDAN - Terdakwa Zuraida Hanum (41) mengakui bahwa dirinya membunuh suaminya Jamaluddin, hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut) karena tidak tahan terus disakiti perasaan maupun fisiknya.
Selain itu, kata dia, suaminya sering memperlakukan kasar.
"Suami saya, Jamaluddin itu, juga pernah menganiaya saat sedang hamil, dan melukai bagian muka saya dengan benda tajam," ujar terdakwa Zuraida, dalam keterangannya dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan hakim Jamaluddin, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (15/5).
Terdakwa menyebutkan, Jamaluddin juga telah mengkhianatinya, dan memiliki wanita lain.
Hal itu membuat diri terdakwa semakin benci dan menaruh dendam terhadap korban yang yang tidak lagi menyayangi dirinya.
"Jadi inilah salah satu penyebab berniat untuk membunuh korban dengan cara meminta bantuan kepada Jefry Pratama (42) dan Reza Fahlevi serta menjanjikan mereka pemberian berupa imbalan," ujar terdakwa.
Terdakwa mengatakan, sebelum melakukan pembunuhan terhadap korban, Jefry dan Reza terlebih dahulu membeli seragam berupa satu stel jaket, satu stel sepatu, satu stel sarung tangan, dan perlengkapan lainnya.
Menurutnya, saat melakukan pembunuhan hakim tersebut, tidak boleh menggunakan pakaian biasa, tapi harus menggunakan seragam khusus.
Terdakwa Zuraida Hanum (41) mengakui bahwa dirinya membunuh suaminya Jamaluddin, hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut). Motifnya?
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Kronologi Brigadir AK Diduga Cekik Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Tuntut Keadilan
- Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng
- Polisi: Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Jakbar Terekam CCTV
- Awal Mula Temuan Mayat Ibu dan Anak di Toren Korban Pembunuhan