Pengakuan Mengejutkan Istri Hakim PN Medan yang Tega Bunuh Suaminya
Jumat, 15 Mei 2020 – 19:32 WIB
Berdasarkan hasil autopsi itu, polisi memastikan Jamaluddin merupakan korban pembunuhan.
Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada Zuraida, Jefri, dan Reza. Ketiganya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka yang telah melakukan pembunuhan berencana.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. (antara/jpnn)
Terdakwa Zuraida Hanum (41) mengakui bahwa dirinya membunuh suaminya Jamaluddin, hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut). Motifnya?
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- Hakim Vonis Crazy Rich PIK Penjara 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
- Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
- Catatan Akhir Tahun 2024 MA Bertema Integritas Kuat, Peradilan Bermartabat
- 5 Aparatur PN Surabaya Kena Sanksi Disiplin terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
- KY Bakal Dalami Putusan Hakim soal Vonis 6 Tahun Harvey Moeis
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan