Pengakuan Mengejutkan Kakak yang Ajak Adik Kandung Basah-basahan di Kamar Mandi
Selasa, 19 Oktober 2021 – 21:17 WIB
Atas perbuatannya tersebut, Uo dijerat pasal 81 ayat 1 dan 82 ayat 1 UU RI NO 35 /2014 tentang perlindungan anak. (cj13/sumeks.co)
Remaja berinisial Uo, 15, pelaku pemerkosaan terhadap adik kandung di Desa Kertasari, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, memberi pengakuan mengejutkan.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?