Pengakuan Mengejutkan Maling yang Membobol Rumah Jaksa KPK, Oalah

"Keterangannya juga berubah-ubah. Kami masih melakukan uji kebenarannya, termasuk barang yang katanya dibuang di sungai kami akan uji," kata dia.
Terkait motif kejahatan kedua tersangka, menurut Nuredy, hingga kini polisi masih melakukan pendalaman termasuk mencari tahu kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
"Kami masih melakukan pendalaman apakah ada keterlibatan pelaku lain," kata dia.
Beberapa alat bukti yang disita dari tersangka antara lain obeng untuk melakukan pencongkelan gembok dan pintu rumah korban serta helm dan pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya tujuh tahun kurungan.
Sebelumnya, kasus pembobolan dan pencurian di rumah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ferdian Adi Nugroho di Wirobrajan, Kota Yogyakarta terjadi pada Sabtu (24/12).
Peristiwa itu diduga berlangsung beberapa saat setelah Ferdian beserta keluarga meninggalkan kediamannya untuk pulang kampung ke Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan bahwa Ferdia Adi Nugroho merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penuntutan KPK yang sedang menangani beberapa perkara, salah satunya terkait kasus mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. (antara/jpnn)
Dua maling yang sudah membobol kediaman salah satu jaksa KPK di Yogyakarta memberikan pengakuan mengejutkan kepada polisi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Volume Kendaraan Meninggalkan Jogja Meningkat
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Remaja 20 Tahun di Koja Jakarta Utara Bacok Maling Motor
- Pengakuan Warga Pelaku Penganiayaan Maling Motor
- Diamuk Warga, Maling Motor Mati, Satu Pelaku Sekarat