Pengakuan Mengejutkan 'Pasukan' Kades Selok Awar-awar: Semua Sudah Diatur
![Pengakuan Mengejutkan 'Pasukan' Kades Selok Awar-awar: Semua Sudah Diatur](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/watermark/20151114_084915/084915_241845_Buron_Pembunuh_Salim_Kancil_d.jpg)
jpnn.com - KOTABARU - Tinarlap alias Lap, tersangka kasus pembunuhan aktivis Salim Kancil, yang berhasil dibekuk Tim Buser Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan, Kamis (12/11), sudah sebulan lalu berada di Binturung.
Dia berangkat dari Pelabuhan Tg Priok menuju Pelabuhan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel. Dari sana, Lap menyeberang ke Kabupaten Kotabaru menggunakan kapal fery. Kemudian berangkat ke Binturung menggunakan jasa angkutan kota.
Uniknya, Lap mengaku bukan buron, karena dia tidak ditangkap polisi Lumajang. "Saya memang ada diminta ke Polres Lumajang (diperiksa, red), tapi habis itu saya disuruh pulang. Saya pulang, dan saya lantas ke Kalimantan, rencana mau kerja jadi buruh sawit," akunya kepada Radar Banjarmasin (Jawa Pos Group).
Lap mengaku, dirinya tidak ikut memukuli Salim Kancil atau Tosan. "Saya tidak ada mukul, saya hanya di belakang saja," kata Lap.
Menurut Lap, dirinya dipanggil Polres Lumajang dengan kapasitas sebagai Kepala Kelompok Penambang Batu Pecah yang beranggotakan puluhan orang warga Lumajang. "Anak buah saya dibilang ada mukuli Tosan, makanya saya dipanggil," tuturnya.
Kata Lap, kelompoknya berada langsung di bawah komando Kepala Desa Selok Awar-awar, Lumajang, Hariyono. Dan mengenai izin segala macam memang ada melibatkan oknum kepolisian di Lumajang. "Itu semua sudah diatur," aku Lap. (zal/yn/bin/sam/jpnn)
KOTABARU - Tinarlap alias Lap, tersangka kasus pembunuhan aktivis Salim Kancil, yang berhasil dibekuk Tim Buser Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Peringatan Keras Presiden Prabowo untuk Bawahannya, Heemm
- Akui Lakukan Pungli, Opang di Bojongkoneng Bandung Minta Maaf
- Kolaborasi AQUA dan KLH Kenalkan Sistem Lelang Sampah
- Pegawai PT Timah yang Viral Hina Honorer Pakai BPJS Akhirnya Dipecat
- Johanis Tanak Nilai Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Bertentangan dengan UU
- Gandeng PT Telkom, DNIKS Luncurkan Aplikasi ‘Gerakan Indonesia Berbagi’ Guna Kurangi Kemiskinan