Pengakuan Mengejutkan Pelaku Pembunuhan di Teras Musala Sidoarjo, Lihat tuh Kakinya

Pengakuan Mengejutkan Pelaku Pembunuhan di Teras Musala Sidoarjo, Lihat tuh Kakinya
Petugas Polresta Sidoarjo menggelandang pelaku pembunuhan yang terjadi di teras musala di Desa Ngares Rejo, Sidoarjo, Jawa Timur. Foto: ANTARA/HO Polresta Sidoarjo

"Atas perbuatannya pelaku dikenai ancaman Pasal 339 KUHP hukuman penjara paling lama 20 tahun atau paling berat seumur hidup.”

“Ditambah Pasal 365 ayat (3) KUHP Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, yakni pidana penjara paling lama 15 tahun," ujar Wahyu. (antara/jpnn)

Polresta Sidoarjo menangkap tersangka pembunuhan yang terjadi di teras musala di Desa Ngares Rejo, Sidoarjo, Jatim.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News