Pengakuan Mengejutkan Pelaku Pembunuhan di Teras Musala Sidoarjo, Lihat tuh Kakinya
Sabtu, 16 Juli 2022 – 08:18 WIB
"Atas perbuatannya pelaku dikenai ancaman Pasal 339 KUHP hukuman penjara paling lama 20 tahun atau paling berat seumur hidup.”
“Ditambah Pasal 365 ayat (3) KUHP Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, yakni pidana penjara paling lama 15 tahun," ujar Wahyu. (antara/jpnn)
Polresta Sidoarjo menangkap tersangka pembunuhan yang terjadi di teras musala di Desa Ngares Rejo, Sidoarjo, Jatim.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Jelang Pencoblosan Pilkada, PDIP Jatim Minta Cakada Bisa Ikut Mengawal Suara
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Khofifah-Emil Punya Komitmen Konkret Menjadikan Jatim Episentrum Ekonomi Indonesia Timur
- Khofifah Dinanti untuk Lanjut Pimpin Jatim 2 Periode, Masyarakat Sudah Rasakan Banyak Manfaat