Pengakuan Mengejutkan Pria yang Mencabuli Anak Tirinya
Minggu, 30 Juli 2017 – 00:35 WIB
Lantas perkara ini dilaporkan ke Unit Perlindungan Peremuan dan Anak (PPA) Polres Balikpapan. Petugas segera mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan.
Dia dijerat pasal 82 ayat 3 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (bp-21/war)
Pengakuan mengejutkan keluar dari mulut AN (46). Warga Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, yang tepergok istrinya saat mencabuli anak tirinya itu
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Toyota HiAce Hantam Truk Hino di Tol Pekanbaru-Dumai, 5 Orang Luka-Luka
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Jasa Raharja Salurkan Santunan kepada Korban Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang