Pengakuan Mengejutkan Pria yang Mencabuli Anak Tirinya

Pengakuan Mengejutkan Pria yang Mencabuli Anak Tirinya
Tersangka. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Lantas perkara ini dilaporkan ke Unit Perlindungan Peremuan dan Anak (PPA) Polres Balikpapan. Petugas segera mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan.

Dia dijerat pasal 82 ayat 3 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (bp-21/war)


Pengakuan mengejutkan keluar dari mulut AN (46). Warga Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, yang tepergok istrinya saat mencabuli anak tirinya itu


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News