Pengakuan MT yang Mengaku Dibayar Rp200 Juta untuk Antar 1 Koper Biru ke Pemesan
Senin, 16 Agustus 2021 – 21:45 WIB

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.COM/Ricardo
"Total semua 18,78 kg bisa mencapai 20 miliar lebih," tutur Yusri.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Atas perbuatannya, MT dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kurir narkoba yang ditangkap di Bengkulu hendak mengantarkan sabu-sabu ke Jakarta dan Tangerang atas suruan napi di Lapas
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- B2W Kritik Acara Gowes Bareng Pramono Anung, Singgung soal Rute Berbahaya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Demokrat: 5 Pansus Baru Penting untuk Atasi Masalah Krusial Jakarta
- Warga Kampung Bayam Belum Bisa Tempati Rusun KSB, Dirut Jakpro Ungkap Alasannya
- Warga Kampung Bayam Belum Bisa Tempati Rusun KSB, Sebut Ada Permainan Jakpro