Pengakuan Muncikari PSK di Hotel Milik Chyntiara Alona, Astaga
jpnn.com, JAKARTA - Polisi menyebut praktik prostitusi di hotel milik Chyntiara Alona di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang, Banten, sudah tiga bulan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan hal itu terungkap berdasar pengakuan DA yang berperan sebagai muncikari.
"Pengakuan dari muncikari baru tiga bulan," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (19/3).
Namun, polisi tidak memercayai begitu saja pengakuan tersangka.
Alumnus Akpol 1991 itu memastikan pihaknya bakal mendalami lebih jauh kasus tersebut. "Kami masih mendalami," ujar Yusri.
Dalam kasus praktik prostitusi tersebut, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka ialah, CA yang berperan sebagai pemilik hotel, AA yang berperan sebagai pengelolah hotel. Terakhir, DA sebagai muncikari.
Hotel milik Chyntiara Alona digerebek polisi pada Selasa (16/3) lalu. (cr3/jpnn)
Begini pengakuan muncikari PSK di bawah umur menjalankan bisnisnya di hotel milik Chyntiara Alona di kawasan Kreo, Tangerang.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi, Lihat Tuh
- Ungkap Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Peran Pegawai Kementerian Komdigi di Kasus Judi Online, Sontoloyo
- Identitas Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara Terkuak, Usia 40 Tahun
- SIM Keliling Hari Ini, Ada di 5 Wilayah