Pengakuan Nazaruddin Bisa jadi Bukti Permulaan
Rabu, 27 Juli 2011 – 15:15 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak mengabaikan tudingan tersangka kasus suap Sesmenpora M. Nazarudin. Kendati Nazaruddin masih dalam persembunyian, namun bisa saja serangannya ke para politisi Partai Demokrat menjadi bukti permulaan bagi penegak hukum untuk bergerak. Dia juga menegaskan, harusnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak hanya sebatas menyampaikan himbauan agar NAzaruddin pulang. "Itu menunjukkan SBY tidak tegas dan himbauan itu hanya bersifa normatif saja. Harusnya sebelum datangnya kasus Nazarudin ini, Presiden juga sudah bertindak preventif," tegasnya.
"Saya tidak membela Nazarudin, tapi agar dia diberi kesempatan untuk membuktikannya. Apa yang disampaikannya bisa digunakan aparat penegak hukum sebagai bukti awal permulaan penyelidikan," kata pengacara senior Adnan Buyung Nasution, kepada pers di Jakarta, Rabu (27/7).
"Semua informasi dari Nazarudin tidak bisa diabaikan begitu saja. Jangan anggap dia hanya seorang buronan, kader yang dipecat. Tidak bisa sekecil itu. Ini masalah menyangkut bagsa dan negara," lanjut mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak mengabaikan tudingan tersangka kasus suap Sesmenpora M. Nazarudin. Kendati Nazaruddin
BERITA TERKAIT
- Tangis Basuki Pecah, We Love You
- KPK Bela Alexander Marwata soal Pertemuan dengan Eko Darmanto yang Diusut Polda Metro
- Kunjungi Smart Factory Daewoong, Kemenkes Sebut Ratusan Talenta Muda RI Semangat Bekerja
- Heru Budi Yakin Teguh Bisa Pimpin Jakarta dengan Baik
- Hadir di Acara Hambalang Retreat, Qodari Jadi Calon Wamen Kabinet Prabowo-Gibran?
- Kejagung Diminta Usut Laporan Dugaan Pengadaan Fiktif oleh Saeful Mikdar