Pengakuan Nazaruddin Bisa jadi Bukti Permulaan
Rabu, 27 Juli 2011 – 15:15 WIB
Menyoal bantahan Ketua Umum PD Anas Urbaningrum hingga melaporkan Nazarudin ke kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik, Buyung menilai mantan Ketua Umum PB HMI itu hanya mencoba mengimbangi segala tuduhan Nazar itu saja. Sebab, laporan pencemaran nama baik tidak akan bisa diadili. "Itu tidak bisa diadili lebih dulu sebelum Anas bisa membuktikan benar ada agar tidaknya tindakan itu (apa yang dituduhkan Nazarudin)," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak mengabaikan tudingan tersangka kasus suap Sesmenpora M. Nazarudin. Kendati Nazaruddin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Edukasi dan Dukung Energi Bersih, PIS Tanam Pohon dan Pasang PLTS di SMPN 2 Cilegon
- Pemuda ICMI Gugat Peraturan Menteri terkait Proyek Strategis Nasional
- SPPG Wajib Mengontrol Kualitas Makanan Propam MBG
- Libur Sekolah Saat Ramadan Perlu Kajian Mendalam, Karmila Sari Usulkan Pesantren Kilat
- Menko Yusril dan Deretan Pejabat Hadiri Malam Apresiasi Karya Jurnalistik Iwakum
- Sepanjang 2024, BTN Salurkan Rp4,14 Miliar untuk Pembangunan & Renovasi Rumah Ibadah