Pengakuan Nia Ramadhani Ini Diungkap Hakim di Persidangan
jpnn.com, JAKARTA - Artis Ramadhania Ardiansyah Bakrie menangis setelah divonis hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat atas kasus penyalahgunaan narkotika, Selasa (11/1).
Mata wanita yang dikenal dengan nama Nia Ramadhani itu pun masih tampak memerah setelah mengikuti sidang putusan itu.
Selain Nia, majelis hakim juga menjatuhkan vonis yang sama terhadap dua terdakwa lainnya, yakni suami Nia, Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardie Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto.
Wa Ode Nur Zainab selaku kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menyebut sikap kliennya itu merupakan ekspresi kekecewaan atas putusan majelis hakim.
Sebab, kata Wa Ode, hakim mengesampingkan bahwa ketiga terdakwa merupakan korban penyalahgunaan narkoba.
"Ya wajarlah (menangis), karena mereka ini sebenarnya telah menjalani rehabilitasi, mengikuti apa yang menjadi hasil asesmen," kata Wa Ode.
Hakim Ketua Muhammad Damis dalam sidang putusan itu juga membacakan keterangan Nia yang mengaku telah menggunakan narkotika jenis sabu sejak April 2021.
Alasannya mengonsumsi sabu-sabu lantaran mengalami kesedihan akibat kepergian sang Ayah pada 2014 silam.
Pengakuan Nia Ramadhani setelah mengonsumsi sabu-sabu diungkap Hakim Ketua Muhammad Damis dalam sidang putusan di PN Jakarta Pusat.
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati