Pengakuan Niko Terbukti, Rumah Sekap Memang Ada

jpnn.com, DEPOK - Setelah melihat secara langsung fisik bangunan yang disebut sebagai rumah sekap, akhirnya Pansus Angket KPK memastikan bahwa yang disebut rumah sekap oleh Niko Panji Tirtayasa itu memang ada.
“Setelah kita lihat, benar ada rumah tersebut. Dengan demikian apa yang disampaikan Niko tentang rumah sekap memang ada!,” tandas Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Taufiqulhadi di kawasan Depok, Jawa Barat, Jumat (11/8/2017).
Taufiqulhadi menegaskan bahwa Pansus tidak setuju dengan kata-kata safe house. Sebab menurutnya kata safe house itu tidak ada dalam nomenklatur undang-undang.
“Tapi kalau safe house yang dimaksud adalah untuk mengamankan saksi, maka hal itu harus berada dibawah LPSK. LPSK itulah yang menjalankan semua tugas tersebut,” ujarnya.
Taufiqulhadi juga nengatakan apabila KPK menyatakan maksudnya itu untuk mengamankan, maka hal itu akan menjadi tanda tanya besar.
“Apakah diamankan untuk diamankan fisiknya atau untuk dicuci otaknya. Kalau seseorang ditempatkan di rumah ini, berarti itu rumah sekap. Dan ternyata memang ada tempatnya," ucap politikus F-Nasdem itu.
"Yang paling penting bagi kami bukan persoalan untuk mencari safe house ataupun rumah sekap, tetapi benar atau tidak benda atau rumah yang dimaksud seperti yang telah disebutkan Niko," pungkasnya.(adv/jpnn)
Setelah melihat secara langsung fisik bangunan yang disebut sebagai rumah sekap, akhirnya Pansus Angket KPK memastikan bahwa yang disebut rumah sekap
Redaktur & Reporter : Friederich
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya
- Revisi UU TNI: Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman
- Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Sampaikan Usulan Guna Mitigasi Kebijakan Tarif Resiprokal AS