Pengakuan Nurdin Abdullah soal Terima Uang SGD 150 Ribu, Tetapi...

jpnn.com, MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah mengakui menerima uang sebesar SGD 150 ribu pada 2019 dari terdakwa Agung Sucipto.
Pengakuan itu disampaikan Nurdin Abdullah saat menjadi saksi untuk terdakwa Agung dalam sidang perkara suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (10/6).
"Benar, uang itu dibawa oleh Pak Anggu dan itu untuk kepentingan Pilkada Bulukumba," kata Nurdin yang mengikuti sidang secara virtual saat menjawab pertanyaan JPU KPK Ronald Ferdinand Worotikan.
Menurut Nurdin, uang sebanyak SGD 150 ribu itu diterimanya untuk pemenangan salah satu pasangan calon Bupati Bulukumba, Tommy Satria-Andi Makkasau pada Pilkada 2020.
"Uang itu tidak ada hubungan dengan segala jenis proyek, uang itu untuk memenangkan pasangan calon kita di Bulukumba," lanjut Nurdin menegaskan.
Dia menjelaskan uang yang setara Rp 1,5 miliar itu akan dipakai untuk membayar upah saksi dari pasangan calon dan membiayai kegiatan parpol.
Jaksa kemudian mencecar Nurdin dengan pertanyaan lain, salah satunya terkait motif pemberian uang tersebut apakah ada maksud lain di luar kepentingan politik.
"Itu murni untuk kegiatan politik, tidak ada sangkut paut dengan proyek-proyek. Pak Anggu selain kontraktor juga sebagai pengurus salah satu parpol di Bulukumba," jawab Nurdin. (antara/jpnn)
Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah mengakui terima uang SGD 150 ribu dari terdakwa Agung Sucipto.
- Menjelang Lebaran, Wali Kota Sachrudin Larang ASN Tangerang Terima Gratifikasi
- KPK Didesak Usut Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD dan Periksa 95 Senator
- Usut Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Pemeriksa Pajak di Kemenkeu
- Usut Gratifikasi ke Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos Bharata Millenium Pratama hingga BPR Olympindo
- Usut Gratifikasi Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos PT Cakra Kencana Indah dan PT Mitra Adiperkasa
- Terima Gratifikasi Rp21,5 Miliar, Eks Pejabat Pajak Ini Jadi Tersangka KPK