Pengakuan Oknum Polisi Polda Sumsel Tembak 2 Debt Collector, 1 Petugas Vs 12 Orang
jpnn.com, PALEMBANG - Aiptu FN, oknum polisi yang melakukan penembakan terhadap dua debt collector di Palembang di-Patsus (penempatan khusus) Propam Polda Sumsel.
Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Agus Halimudin mengatakan bahwa Aiptu FN ditahan dalam rangka pemeriksaan.
"Saat ini statusnya belum ditetapkan sebagai tersangka, karena masih dalam pemeriksaan, hanya dipatsus," kata Agus saat rilis di Polda Sumsel, Senin (25/3).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Agus, yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik Polri.
"Yang bersangkutan juga sudah mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap dua debt collector tersebut," katanya.
Agus mengatakan berdasarkan pengakuan Aiptu FN, dirinya melakukan penganiayaan lantaran panik dikejar oleh 12 orang yang berusaha mengambil paksa mobil yang dikendarainya pada saat di TKP.
"Dia ini (Aiptu FN) berusaha melindungi diri dan keluarganya, makanya melakukan penganiayaan, tetapi tindakan tersebut tetap salah, melanggar kelembagaan dan kemasyarakatan," kata Agus.
"Dari itu Aiptu FN dilakukan patsus mulai hari ini hingga 30 hari ke depan," sambungnya.
Oknum polisi Polda Sumsel Aiptu FN menyerahkan diri seusai menembak dua debt collector di Palembang.
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- 2 Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan Wanita di Karo Sumut, Ini Perannya
- Polda Sumsel Uji Coba Program Makan Siang Bergizi Gratis di SDN 145 Palembang
- Bos Batu Bara Muara Enim Ditangkap Terkait Kerugian Negara Rp 556 Miliar
- Surat Suara Pilkada 2024 Tiba di Banyuasin, Dijaga Ketat oleh Polisi
- Operasi Zebra Musi 2024 Dimulai, Hindari 7 Pelanggaran Ini Jika Tak Mau Ditilang