Pengakuan Pak Kades Berbuat Dosa Sama Keponakan
jpnn.com, CIANJUR - Kepala desa (kades) di Kecamatan Cikalongkulon diciduk Satnarkoba Polres Cianjur lantaran terbukti mengonsumi narkoba jenis sabu-sabu.
Oknum kades berinisial SM tersebut mengaku baru dua kali menggunakan narkotika golongan satu tersebut bersama dengan keponakanannya, AS.
Barang haram tersebut mereka konsumsi di kediaman AS.
SM menyuruh AS untuk membeli sabu-sabu tersebut kepada salah satu kurir berinisial AT.
Namun keduanya belum sempat menikmati barang tersebut, AT sebagai kurir sudah terciduk aparat kepolisian saat akan memberikan barang kepada AS.
Tak berselang lama, polisi memancing AS untuk bertemu AT. Akhirnya keduanya diamankan dengan barang bukti berupa satu paket kecil.
“Kami menangkap AT tengah mengambil barang satu paket kecil, lalu kami amankan dan tanya barang tersebut untuk siapa. Ternyata barang tersebut akan diberikan kepada AS yang merupakan keponakan oknum kades,” ujar Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri.
SM mengaku membeli barang bukan uang dana desa. Melainkan hasil patungan. Dirinya memberikan uang sebesar Rp200 ribu dan keponakannya Rp100 ribu.
Oknum kades berinisial SM berbuat dosa di rumah keponakannya. AT ikut digelandang petugas.
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Mendes Yandri Sebut Alokasi Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Tak Boleh Kurang 20 Persen