Pengakuan Pamdal Kejagung dalam Sidang Lanjutan di PN Jaksel

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (16/2).
Kali ini, sidang beragendakan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pantauan JPNN.com, sidang digelar mulai pukul 18.00 WIB di ruang sidang Mudjono, SH (2) PN Jaksel.
Adapun, tiga saksi yang dihadirkan JPU hari ini yakni Rifki Ferdy Langi petugas keamanan dalam (Pamdal) Kejagung, dan Mardi karyawan di CV Mikarai, bergerak di bidang renovasi dan plafon ganti lampu. Sedangkan yang ketiga yakni Marhabah.
Mengawali sidang, hakim ketua Elfian menyatakan sidang terbuka untuk umum.
Dalam persidangan, Rifky saksi yang dihadirkan JPU dicecar hakim Elfian soal kedatangan tukang proyek di lantai 6 sebelum adanya kebakaran.
Pengakuan Rifky, bahwa dirinya pada tanggal 22 Agustus 2020 masuk piket.
Dia mengaku berjaga dari pukul 09.00 WIB pagi dan bertugas di pos jaga dekat gedung parkir Kejagung.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (16/2)
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel
- PN Jaksel Tunda Sidang Putusan Perkara Ted Sioeng
- PN Jaksel Terima 2 Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- KPK tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita