Pengakuan Pasutri Pembuang Bayi Perempuan di Aceh Besar Bikin Bergeleng, Astaga
jpnn.com, ACEH - Pasangan suami-istri (pasutri) pembuang bayi perempuan mereka di kawasan Kecamatan Baitussalam, Aceh, pada Minggu (10/9) lalu, akhirnya terkuak.
Kedua pasutri itu yakni berinisial SF, 24, warga asal Kecamatan Baktiya serta MAU, 20, warga asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
"Keduanya sudah ditangkap," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Kamis.
Fadillah menyampaikan, kedua pasutri tersebut ditangkap terpisah. Suami di tempat kerjanya (menjual jus), dan sang istri di rumahnya di kawasan Ulee Kareng Banda Aceh.
Sebelumnya, bayi perempuan malang itu ditemukan salah seorang warga di teras rumahnya di kawasan Baitussalam Aceh Besar. Kondisinya terbalut menggunakan selimut, ada dot dan barang lainnya.
Seusai melakukan penyelidikan, kata Fadhilah, tim yang telah dibentuk memperoleh informasi lebih lanjut tentang keberadaan pelaku pembuangan bayi tersebut.
"Hingga akhirnya pelaku diamankan, pelaku SF ditangkap saat sedang bekerja sebagai penjual jus, sementara pelaku MAU diamankan di rumahnya," ujarnya.
Fadillah menuturkan, keduanya mengakui telah membuang bayi tersebut. Berdasarkan hasil interogasi, pasutri itu juga sengaja membuang bayi mereka karena malu seusai hamil di luar nikah.
Pasangan suami-istri (pasutri) pembuang bayi perempuan mereka di kawasan Kecamatan Baitussalam, Aceh, pada Minggu (10/9) lalu, akhirnya terkuak.
- Terdakwa Narkotika yang Kabur dari Pengadilan Ditangkap Brimob di Rumah Saudaranya
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia
- Imigran Rohingya Mendarat Lagi di Aceh, Jumlahnya 93 Orang
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan