Pengakuan Pasutri Pembuang Bayi Perempuan di Aceh Besar Bikin Bergeleng, Astaga
Kamis, 05 Oktober 2023 – 22:11 WIB
"Mereka malu karena hamil di luar nikah. Saat mereka menikah, MAU sedang mengandung empat bulan," katanya.
Atas perbuatannya, lanjut Kasat Reskrim, kedua pelaku dijerat Pasal 305 KUHP dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.
Bahkan, karena pelaku pembuangan bayi itu adalah orang tua sendiri, secara khusus juga dapat dituntut berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
"Kemudian bisa dituntut berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," demikian Kompol Fadillah.(antara/jpnn)
Pasangan suami-istri (pasutri) pembuang bayi perempuan mereka di kawasan Kecamatan Baitussalam, Aceh, pada Minggu (10/9) lalu, akhirnya terkuak.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Terdakwa Narkotika yang Kabur dari Pengadilan Ditangkap Brimob di Rumah Saudaranya
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia
- Imigran Rohingya Mendarat Lagi di Aceh, Jumlahnya 93 Orang
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan