Pengakuan Pelaku Curanmor Lihai, Tanpa Alat Hanya 5 Menit
Dia yang beraksi sendiri kemudian membawa motornya ke seorang pemesan. Setiap motor yang dicuri dihargai Rp 800 ribu.
Hingga kemarin, menurut pengakuannya, ada dua motor yang diambil. Semua sudah berhasil dijual. Namun dari keterangan polisi, korban kemungkinan bisa bertambah.
“Baru saja kami juga terima laporan. Tersangka menggelapkan motor temannya. Kemudian, motor tersebut dipreteli dan dijual spare part-nya,” terang Paur Subbag Humas Polres Balikpapan, Tri Ekwan DJ.
Tersangka merupakan residivis kasus curanmor pada 2015 lalu. Kemudian ditangkap dan dihukum penjara selama 2,2 tahun.
“Pada 17 Agustus lalu, tersangka dibebaskan. Namun sejak Oktober, kembali menjalankan aksinya. Hingga kini, kami berhasil mengamankan dua barang bukti curanmor dan satu barang bukti penggelapan yang dilakukan tersangka,” bebernya. (*/rdh/rsh/k15)
Ditemui di ruang pemeriksaan, Eman mengaku pilih-pilih ketika mencuri. Setiap motor yang diincarnya harus yang tidak dikunci setang.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Bentrok Ormas di Pekanbaru, 8 Pelaku Ditangkap Polisi
- Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
- Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat
- Herkules Ditangkap Saat Antarkan 15,6 Kg Sabu-Sabu, Pergerakannya Sudah Diintai Polisi
- Detik-Detik Penangkapan Ronald Tannur di Surabaya
- Eks Pejabat MA Terseret Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya yang Memvonis Bebas Ronald Tannur