Pengakuan Pelaku Curanmor yang Beraksi di 80 TKP, Pemilik Motor Matik Harus Waspada

Pengakuan Pelaku Curanmor yang Beraksi di 80 TKP, Pemilik Motor Matik Harus Waspada
Kedua tersangka curanmor yang dihadirkan saat rilis ungkap kasus curanmor di Polrestabes Palembang. Foto: deny/sumeks.co

"Dari keterangan para pelaku ini, mereka telah melakukan aksi curanmor lebih kurang 80 kali, tetapi dari laporan polisi yang kami terima ada sekitar 59 laporan polisi Tempat Kejadian Perkara (TKP)," kata Mokhamad Ngajib di ruang kerjanya, Selasa (15/11/2022).

Mokhamad Ngajib menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan sebanyak 14 unit motor.

Namun, pihaknya mengaku masih melakukan pengembangan karena melihat banyaknya TKP yang harusnya juga mendapatkan sesuai dengan laporan.

"Akan kami kembangkan dan mencari tahu keberadaan motor lainnya. Untuk modus yang dilakukan pelaku yakni mencari motor yang berada di area parkir minimarket yang tidak terjaga dengan menggunakan kunci T," ujar Mokhamad Ngajib.

Kombes Ngajib menuturkan, untuk saat ini anggotanya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.

"Masih ada pelaku lain yang saat ini dalam pengejaran anggota kami, dimana identitasnya sudah kami kantongi," ungkap Mokhamad Ngajib.

Dia menuturkan, satu tersangka yang diamankan merupakan resevidis kasus yang sama, sedangkan satunya merupakan pemain baru dalam tindak pidana curanmor.

"Atas ulahnya kedua pelakunya kita ancam hukuman penjara selama sembilan tahun penjara atas ulahnya tersebut," jelas Ngajib.

Dua tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 80 kali di area parkiran minimarket Palembang, Sumsel telah ditangkap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News