Pengakuan Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Istri Isa Bajaj, Astaga

Atas perbuatannya, Y dikenakan Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 281 KUHPidana tentang tindak pidana pelanggaran kesusilaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun.
Diketahui, peristiwa pelecehan seksual itu dialami oleh istri Isa Bajaj berinisial AMP di sekitar Komplek Abadi, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Minggu (17/1) siang.
Korban saat itu sedang jalan kaki di sekitar kediamannya.
Kemudian seorang pria mengendarai sepeda motor jenis matik berwarna hitam terlihat memperhatikan korban serta membuntuti dari belakang.
Seketika pelaku berhenti di samping korban sambil memperlihatkan kemaluannya di hadapan AMP.
Kejadian tersebut terekam melalui kamera pengintai atau CCTV yang ada di sekitar TKP.
Lalu korban mengunggah rekaman video di media sosial agar masyarakat lebih waspada.(cr1/jpnn)
Pria inisial Y (48), pelaku pelecehan seksual terhadap istri komedian Isa Bajaj beri pengakuan pengejutkan kepada polisi..
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka
- Pelaku Pelecehan Terhadap Remaja di Mal Cirebon Dipukuli Warga
- Dokter Kandungan Cabuli Bumil di Garut Mengidap Fetish?
- Fakta Baru Si Dokter Kandungan Cabul di Garut, Kebangetan
- Ulah Oknum Dokter di Malang Ini Agak Lain, Minta Pasien Melepas Baju, Korban Trauma!
- Motif Dokter Kandungan di Garut Diduga Lecehkan Pasien Saat USG Terungkap, Alamak