Pengakuan Pelaku Pembantaian Suami Istri di Samosir, Ada Masalah Besar
Senin, 25 Juli 2022 – 13:50 WIB
"Korban pun masuk melalui jendela dan melihat istrinya sudah terkapar," kata Josua.
Tanpa basa-basi, pelaku juga langsung menghantam korban Jimmi dengan martil yang sama di bagian kepala. Akibatnya, Jimmi pun tewas.
Seusai membunuh kedua korban, pelaku langsung mengambil uang penginapan hotel di rumah korban sebesar Rp 12 juta dan membawanya kabur.
"Pelaku mengatakan kalau yang yang diambil dari tas korban jumlahnya Rp12 juta,” ungkap Josua.
Pelaku diamankan pada Kamis (21/7) di Kota Tebing Tinggi.
"Pelaku dijerat Pasal 340 atau Pasal Pembunuhan Berencana. Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," sebut Josua. (mcr22/jpnn)
Motif pembantaian terhadap pasangan suami istri yang terjadi di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut), akhirnya terkuak.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Seusai Membunuh-Buang Mayat Paryatun ke Jurang, Iwan Doggy Mengambil Harta Korban
- Polisi yang Tembak Mati Siswa SMK di Semarang Masih Berstatus Terperiksa
- Seperti Ini Kepribadian Sehari-hari Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Jaksel
- Geger, Guru di Kampar Ditemukan Tewas dengan Luka Robek di Leher, Sekujur Tubuh Terbakar
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan