Pengakuan Pelaku Pembantaian Suami Istri di Samosir, Ada Masalah Besar
Senin, 25 Juli 2022 – 13:50 WIB

Ilustrasi TKP pembantaian suami istri di Samosir. Foto: dok.JPNN.com
"Korban pun masuk melalui jendela dan melihat istrinya sudah terkapar," kata Josua.
Tanpa basa-basi, pelaku juga langsung menghantam korban Jimmi dengan martil yang sama di bagian kepala. Akibatnya, Jimmi pun tewas.
Seusai membunuh kedua korban, pelaku langsung mengambil uang penginapan hotel di rumah korban sebesar Rp 12 juta dan membawanya kabur.
"Pelaku mengatakan kalau yang yang diambil dari tas korban jumlahnya Rp12 juta,” ungkap Josua.
Pelaku diamankan pada Kamis (21/7) di Kota Tebing Tinggi.
"Pelaku dijerat Pasal 340 atau Pasal Pembunuhan Berencana. Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," sebut Josua. (mcr22/jpnn)
Motif pembantaian terhadap pasangan suami istri yang terjadi di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut), akhirnya terkuak.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- Suami Istri Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi, Polisi Beberkan Fakta
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB