Pengakuan Pembunuh Anak Jalanan, Ya Ampun!

Pengakuan Pembunuh Anak Jalanan, Ya Ampun!
Pelaku pembunuhan ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BREBES - Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Brebes, Jateng, membekuk dua dari enam pelaku pembunuhan terhadap anak jalanan di Desa Rengaspendawa, Kecamatan Larangan, beberapa waktu lalu.

Kedua pelaku itu adalah Akhmad Khaerudin, 23, dan Rustoni, 29, keduanya warga Dukuh Kedawon Desa Rengaspendawa, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes. Mereka ditangkap di rumah kontrakan tempat persembunyiannya, di Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.

Polisi bahkan terpaksa menghadiahi timah panah terhadap kedua pelaku karena sempat melakukan perlawanan saat ditangkap.

Sementara empat pelaku lainnya, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Brebes dan masih dalam pengejaran. Yakni, EK, 27, Wahyu, 29, YY, 19, dan NH, 25, kesemuanya warga Brebes.

Ada pun korban dari aksi pembunuhan mereka adalah Faizal Afdli, 32, anak jalanan asal Kelurahan Gandasuli, Kecamatan Brebes. "Pelaku keseluruhan ada enam orang. Dua diantaranya kita tangkap di Bekasi, Minggu (23/7), lalu," ungkap Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Arwansa, Selasa (25/7).

Dia mengungkapkan, aksi pembunuhan dilakukan oleh keenam pelaku pada satu bulan yang lalu (23/6). Kasus tersebut terbongkar berawal saat penemuan sesosok mayat di Sungai Pemali, masuk Desa Rengaspendawa, Kecamatan Larangan.

Dari hasil pemeriksaan, korban tewas ternyata akibat dibunuh dengan adanya luka tusuk di bagian tubuhnya. "Hasil pemeriksaan korban ternyata dibunuh menggunakan gunting oleh pelaku. Saat ini gunting sebagai barang bukti juga sudah kita amankan," terangnya.

Setelah kejadian, lanjut dia, para pelaku tersebut kabur. Timnya berhasil meringkus dua orang di wilayah Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.

Polisi menangkap dua dari empat pelaku pembunuhan terhadap anak jalanan di Larangan, Brebes, beberapa waktu lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News