Pengakuan Pembunuh Mahasiswi PSK

Pengakuan Pembunuh Mahasiswi PSK
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal. Pelaku diancam hukuman penjara selama 7 tahun.

Juga dijerat Sub Pasal 338 KUHPidana yakni merampas nyawa orang lain atau pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun.

Asrul saat dimintai keterangan mengakui, sangat menyesali perbuatannya. Dia melakukan hal itu sudah tidak terkontrol.

“Saya lama di dalam kamar. Saat dia (korban) menyiku saya, lalu mengancam akan memanggil petugas jaga (tukang pukul), di situ saya langsung cabut pisau yang saya bawa dari tempat kerja. Saya ancam dia, namun tetap melawan. Makanya saya langsung arahkan pisau ke tubuhnya,” ungkapnya.

Asrul menyatakan, melakukan penusukan kepada korban di bagian perut, leher, dan pada arah dagu kanan dan kiri. Dia juga mengakui membayar korban Rp80 ribu. (who)


Polisi berhasil mengungkap motif pembunuhan Keri Kariri (27), seorang mahasiswi yang juga PSK di eks lokalisasi Tondo tepatnya di Cafe Ledia, Kecamatan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News