Pengakuan Pemilik Home Industri Ciu Ilegal, Belajar dari Mana?

Pengakuan Pemilik Home Industri Ciu Ilegal, Belajar dari Mana?
Konferensi pers kasus home indsutri minuman keras jenis ciu ilegal, bertempat di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (2/3). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Akong (44) diringkus aparat kepolisian, Sabtu (26/2) dini hari. Dia pemilik home industri minuman keras (miras) ilegal jenis ciu di Perumahan BDP, Jalan Dirgantara Raya, Jatiasih, Kota Bekasi.

Akong mengatakan dirinya belajar dari temannya di daerah Kalimantan dalam membuat miras tersebut.

"Saya belajar ikut orang di Kalimantan. Saya buat sendiri, hasil (uang) untuk keluarga," kata Akong di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (2/3).

Adapun miras jenis ciu itu dibuat dari beberapa bahan baku, seperti gula pasir, beras, ragi, dan air yang kemudian difermentasi sehingga mengandung alkohol 30 persen.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan dalam sehari pelaku bisa memproduksi 400 botol ciu sampai 500 botol ciu berukuran 650 mililter.

"Dalam sehari itu bisa 400 sampai 500 botol per hari. Omzet per bulan itu bisa Rp 80 sampai Rp 100 juta. Ini di jual Rp 10 ribu per botol," ujar Hengki.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah memproduksi barang haram itu sejak September 2021.

Adapun ciu hasil produksi pelaku didistribusi ke sejumlah toko.

Akong pemilik home industri miras ilegal jenis ciu di Perumahan BDP, Jatiasih, Kota Bekasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News