Pengakuan Pengamen Pelaku Pembunuhan Pria di Bogor

Pengakuan Pengamen Pelaku Pembunuhan Pria di Bogor
Polresta Bogor Kota berbicara dengan pelaku pembunuhan lansia dalam konferensi pers, Senin (1/7/2024). (ANTARA/Shabrina Zakaria)

“Setelah melakukan aksinya tersangka pulang ke rumah dan tidak merasa salah karena terpengaruh minuman beralkohol. Tersangka sakit hati karena ditanya ‘malam ini mau makan apa?’ oleh korban di warung makan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (antara/jpnn)


Setelah melakukan penyelidikan, polisi membekuk pelaku pembunuhan pria berinisial TS (60) yang jasadnya ditemukan hanyut di aliran Sungai Cidepit, Bogor.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News