Pengakuan Pengamen Pelaku Pembunuhan Pria di Bogor
Senin, 01 Juli 2024 – 21:23 WIB
“Setelah melakukan aksinya tersangka pulang ke rumah dan tidak merasa salah karena terpengaruh minuman beralkohol. Tersangka sakit hati karena ditanya ‘malam ini mau makan apa?’ oleh korban di warung makan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (antara/jpnn)
Setelah melakukan penyelidikan, polisi membekuk pelaku pembunuhan pria berinisial TS (60) yang jasadnya ditemukan hanyut di aliran Sungai Cidepit, Bogor.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Balita di Inhil Tewas Ditikam Saat Berkendara Bersama Kedua Orang Tuanya
- Pembunuh Wanita di Medan Dituntut 15 Tahun Penjara
- Motif Sepasang Kekasih Pelaku Pembunuhan IRT, Biadab
- Polres Kapuas Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis
- 5 Saksi Jelaskan Posisi Pegi Setiawan di Bandung Saat Peristiwa Pembunuhan Vina
- Motif Pelaku Mutilasi di Garut Belum Diketahui, Identitas Korban Ternyata....