Pengakuan Pengamen Pelaku Pembunuhan Pria di Bogor
Senin, 01 Juli 2024 – 21:23 WIB

Polresta Bogor Kota berbicara dengan pelaku pembunuhan lansia dalam konferensi pers, Senin (1/7/2024). (ANTARA/Shabrina Zakaria)
“Setelah melakukan aksinya tersangka pulang ke rumah dan tidak merasa salah karena terpengaruh minuman beralkohol. Tersangka sakit hati karena ditanya ‘malam ini mau makan apa?’ oleh korban di warung makan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (antara/jpnn)
Setelah melakukan penyelidikan, polisi membekuk pelaku pembunuhan pria berinisial TS (60) yang jasadnya ditemukan hanyut di aliran Sungai Cidepit, Bogor.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- TNI AL: Jumran Telah Merencanakan Membunuh Jurnalis Juwita
- Oknum TNI AL Diduga Telah Merencanakan Pembunuhan Juwita Sekitar 3 Bulan
- Kasus Penyunatan Uang Kompensasi Sopir Angkot di Bogor Masuk Proses Hukum
- OKI Tuntut Penyelidikan Terkait Pembunuhan Pekerja Kemanusiaan di Gaza
- Gubernur Sulteng Bantu Biaya Pemulangan Jenazah Jurnalis Situr Wijaya
- Kematian Jurnalis Situr Wijaya Janggal, Diduga Dibunuh