Pengakuan Pengedar: Narkoba Dikendalikan dari Lapas
jpnn.com, CIANJUR - Satuan Narkoba Polres Cianjur menangkap 10 orang pengedar narkoba yang biasa beroperasi di wilayah Cianjur. Penangkapan dilakukan hanya dalam satu pekan ini.
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, dari 10 orang tersangka tersebut, sembilan orang pengedar sabu-sabu dan satu orang sebagai ganja.
“Para tersangka ini mendapatkan barang dari Bogor dan Jakarta,” kata AKBP Juang dilansir RADARCIANJUR.com Sabtu (6/6).
Juang mengatakan, dari ke 10 orang tersangka berhasil diamankan 102,75 gram sabu-sabu.
“Akibat perbuatanya para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” kata Kapolres.
Menurut Kapolres, dari usaha jualan barang haram itu, mereka mendapat keuntungan Rp1,5 juta dari satu gram.
“Mereka memasarkan ke desa-desa yang ada di pelosok Cianjur,” ujar Kapolres.
Dari 10 tersangka yang diamankan ada empat orang yang dikendalikan dari Lapas Banceuy Bandung.
Dari usaha jualan barang haram itu, pengedar mendapat keuntungan Rp1,5 juta dari satu gram narkoba.
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Warga Cengkareng Jakbar Punya Kebun Ganja di Rumah
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda