Pengakuan Penggagas Pasar Muamalah Depok Sebelum Ditangkap Polisi

Pengakuan Penggagas Pasar Muamalah Depok Sebelum Ditangkap Polisi
Lokasi terkini Pasar Muamalah yang diberi garis polisi setelah pendiri pasar Zaim Saidi ditangkap Polda Metro Jaya. Foto: Arnet/Radar Depok

jpnn.com, DEPOK - Pasar Muamalah di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok Jawa Barat menjadi buah bibir, apalagi setelah pendiri atau penggagasnya Zaim Saidi ditangkap Bareskrim Polri, Selasa (2/2).

Radar Depok melaporkan, pasar tersebut sudah ada sejak 2009 dan saban dua pekan sekali menjual pakaian, sandal, madu dan lainnya.

Transaksi di sana melegalkan jenis mata uang dinar, dirham, emas dan tembaga.

Awak Radar Depok pernah mendapat penjelasan dari Zaim Saidi pada Kamis, 28 Januari.

Dia mengatakan bahwa pasar muamalah merupakan pasar yang memberikan kebebasan dalam bertransaksi, tidak ada paksaan.

"Bisa menggunakan pakaian, atau koin emas, perak, tembaga. Yang jelas, harus rida sama rida,” kata Zaim.

Dia menjelaskan, karena masyarakat tahu sunahnya, maka mereka banyak yang memilih membayar dengan koin emas, perak ataupun tembaga yang diproduksi oleh PT Antam.

Pada prinsipnya, pasar muamalah ini bertujuan untuk sedekah, zakat, perdagangan agar ekonomi terus bergerak.

Pendiri pasar muamalah Depok Zaim Saidi mengatakan pasar tersebut tanpa sewa dan riba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News