Pengakuan Penjual Alquran yang Lakukan Tindakan Terlarang
Jumat, 28 April 2017 – 02:42 WIB

KEDAPATAN NYOLONG: Pelaku diamankan pihak kepolisian. FOTO: ISTIMEWA
DH akhirnya ditangkap di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim.
DH mengaku memberikan HP itu kepada AD untuk dijual.
Dia lantas diminta memanggil AD. Keduanya langsung digelandang ke ruang tahanan Polres Kutim.
“Saya merantau di sini sejak Agustus 2016 lalu. Baru kali ini mencuri handphone untuk dijual lalu uangnya dikirim ke orang tua saya di Jawa Tengah. Kami berjualan tidak ada gaji tetap. Jadi, kalau barang kami tidak terjual, ya kami tidak dapat apa-apa,” tuturnya. (aj)
Niat kedua pemuda berinisial DH (20) dan AD (19) memang sangat baik.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Satu dari Empat Pelaku Pencurian Sawit di PT Djuanda Sawit Lestari Ditangkap
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap