Pengakuan Penjual Alquran yang Lakukan Tindakan Terlarang
Jumat, 28 April 2017 – 02:42 WIB
DH akhirnya ditangkap di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim.
DH mengaku memberikan HP itu kepada AD untuk dijual.
Dia lantas diminta memanggil AD. Keduanya langsung digelandang ke ruang tahanan Polres Kutim.
“Saya merantau di sini sejak Agustus 2016 lalu. Baru kali ini mencuri handphone untuk dijual lalu uangnya dikirim ke orang tua saya di Jawa Tengah. Kami berjualan tidak ada gaji tetap. Jadi, kalau barang kami tidak terjual, ya kami tidak dapat apa-apa,” tuturnya. (aj)
Niat kedua pemuda berinisial DH (20) dan AD (19) memang sangat baik.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- 5 Pencuri Ratusan Bebek di Serdang Bedagai Ditangkap Polisi
- 4 Pelaku Pencurian dan Penadah di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Seorang Wanita Terlibat Perampasan Mobil Bermuatan 5 Ton Ikan di Jakut