Pengakuan Penjual Makanan tentang Bripka Cs si Pelaku Insiden Penembakan di Cengkareng, Ternyata...
Kamis, 25 Februari 2021 – 21:48 WIB
"Tersangka minum-minum di sana," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis siang.
Namun, ketika hendak membayar, Bripka CS terlibat cekcok dengan pegawai kafe. Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Oknum polisi Bripka CS menembak empat orang di Kafe RM, Jalan Outor Ring Road, Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kabar Terbaru Kasus Penembakan Bripka CS yang Menewaskan 3 Orang
- Perintah Mayjen Dudung, Pomdam Jaya Kawal Penyidikan Kasus Penembakan oleh Bripka CS
- Markus Manik Kasir Kafe RM Dimakamkan, Keluarga Bicara Soal Proses Hukum Pelaku Penembakan
- Kasus Bripka CS, Didik: Senjata Polisi untuk Melindungi Masyarakat Bukan Mencabut Nyawa
- Kapolri Perintahkan Bripka CS Dipecat Secara Tidak Hormat, Edi Lemkapi Bilang Begini
- Neta IPW Mengaitkan Kasus Bripka CS dengan Kompol Yuni, Ulasannya Menarik