Pengakuan Perampok Sadis yang Menewaskan ART di Bengkalis, Motifnya Terungkap
jpnn.com, BENGKALIS - Pelaku perampokan di rumah mewah milik pengusaha di Jalan Rumbia, Kelurahan Kota Bengkalis, yang menewaskan seorang asisten rumah tangga SR, 35, telah ditangkap pada Jumat (8/9).
"Setelah olah tempat kejadian perkara dan melakukan penyisiran, kami berhasil meringkus MI," kata Kepala Polres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro dalam konferensi persnya.
Kapolres mengatakan dari pengakuan tersangka berusia 21 tahun itu, perampokan dilakukan karena terlilit utang pinjaman online dan juga bermain kripto.
"Motifnya masalah ekonomi karena di telepon seluler tersangka banyak ditemukan tagihan pinjol dan investasi kripto, tetapi motif tersebut tetap didalami lagi," ujar Kapolres.
Terkait barang bukti dari hasil olah TKP dan keterangan saksi serta rekaman CCTV, ciri-ciri pelaku sama. Kemudian juga sudah terpenuhi dua alat bukti dalam penyelidikan yang dilakukan secara singkat terhadap unsur perbuatannya.
"Barang bukti yang diamankan satu buah palu untuk memukul korban asisten rumah tangga (ART) itu hingga meninggal dunia, sebilah pisau yang gagangnya kami dapatkan dari tersangka dan mata pisaunya didapat di TKP, barang bukti tersebut ditemukan sekitar 100 meter dari TKP yang dibuang tersangka saat melarikan diri," jelas dia.
Selain itu, tersangka juga tinggal tidak jauh dari lokasi rumah mewah tersebut. Polisi juga mendalami perampokan yang mungkin telah disiapkan tersangka.
"Tersangka kita jerat pasal 365 KUHP jo pasal 338, pasal 340 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup," kata Setyo.
Pelaku perampokan di rumah mewah milik pengusaha di Jalan Rumbia, Kelurahan Kota Bengkalis, yang menewaskan asisten rumah tangga SR, 35, telah ditangkap, Jumat.
- Polda Riau Tangkap 3.343 Penjahat Narkotika Selama Setahun, Mulai Lokal Hingga Internasional
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Siswi SMP di Riau Tewas Tertembak, Simak Pengakuan Pelaku
- Kejari Bengkalis Selamatkan Uang Negara Rp 1 Miliar dari Tersangka Korupsi di BRK
- OJK Bakal Sanksi BPR Fianka Terkait Kasus Deposit Nasabah yang Ditangani Polda Riau
- Sah! UMP Riau Naik 6,5 Persen di 2025