Pengakuan Perempuan Berbuat Dosa yang Terekam CCTV, Ya Ampun

Pengakuan Perempuan Berbuat Dosa yang Terekam CCTV, Ya Ampun
Kapolsek Kuta Alam Iptu Miftahuda Dizha Fezuono memperlihatkan pelaku pencurian barang milik pensiunan guru di Mapolsek Kuta Alam, Banda Aceh, Selasa (9/6/2020). Foto: Antara Aceh/HO/Humas Polresta Banda Aceh

"Hasil pemeriksaan kamera pemantau, polisi mengidentifikasi pelaku merupakan seorang wanita menggunakan jilbab biru serta melarikan diri menggunakan sepeda motor merah," katanya.

Pelaku JU akhirnya ditangkap personel Polsek Kuta Alam. Dari pengakuannya, pelaku menggunakan uang curian untuk membayar utang, membeli telepon genggam dan keperluan pribadinya.

Dari Rp4 juta uang milik korban, tersisa Rp500 ribu.

"Saat ini pelaku diamankan di sel tahanan Polsek Kuta Alam untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)

Seorang ibu rumah tangga melakukan perbuatan dosa di sebuah toko di Kota Banda Aceh.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News