Pengakuan Perempuan Berbuat Dosa yang Terekam CCTV, Ya Ampun
Rabu, 10 Juni 2020 – 06:50 WIB
"Hasil pemeriksaan kamera pemantau, polisi mengidentifikasi pelaku merupakan seorang wanita menggunakan jilbab biru serta melarikan diri menggunakan sepeda motor merah," katanya.
Pelaku JU akhirnya ditangkap personel Polsek Kuta Alam. Dari pengakuannya, pelaku menggunakan uang curian untuk membayar utang, membeli telepon genggam dan keperluan pribadinya.
Dari Rp4 juta uang milik korban, tersisa Rp500 ribu.
"Saat ini pelaku diamankan di sel tahanan Polsek Kuta Alam untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Seorang ibu rumah tangga melakukan perbuatan dosa di sebuah toko di Kota Banda Aceh.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Bentrok Ormas di Pekanbaru, 8 Pelaku Ditangkap Polisi
- Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital