Pengakuan Perempuan Berbuat Dosa yang Terekam CCTV, Ya Ampun
Rabu, 10 Juni 2020 – 06:50 WIB

Kapolsek Kuta Alam Iptu Miftahuda Dizha Fezuono memperlihatkan pelaku pencurian barang milik pensiunan guru di Mapolsek Kuta Alam, Banda Aceh, Selasa (9/6/2020). Foto: Antara Aceh/HO/Humas Polresta Banda Aceh
"Hasil pemeriksaan kamera pemantau, polisi mengidentifikasi pelaku merupakan seorang wanita menggunakan jilbab biru serta melarikan diri menggunakan sepeda motor merah," katanya.
Pelaku JU akhirnya ditangkap personel Polsek Kuta Alam. Dari pengakuannya, pelaku menggunakan uang curian untuk membayar utang, membeli telepon genggam dan keperluan pribadinya.
Dari Rp4 juta uang milik korban, tersisa Rp500 ribu.
"Saat ini pelaku diamankan di sel tahanan Polsek Kuta Alam untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Seorang ibu rumah tangga melakukan perbuatan dosa di sebuah toko di Kota Banda Aceh.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik