Pengakuan PNS yang Dibekuk Polisi
Kamis, 26 Mei 2016 – 13:08 WIB

Pelaku penipuan sudah ditahan. Foto: ilustrasi dok. JPNN.com
Untuk kepentingan penyelidikan, oknum PNS nakal tersebut diamakan di sel tahanan Polsek Jambi Timur. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.(uri/ira/sam/jpnn)
JAMBI – Jajaran Polsek Jambi Timur menangkap Muhari (45), warga komplek perumahan Barcelona, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir