Pengakuan PNS yang Dibekuk Polisi
Kamis, 26 Mei 2016 – 13:08 WIB
Untuk kepentingan penyelidikan, oknum PNS nakal tersebut diamakan di sel tahanan Polsek Jambi Timur. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.(uri/ira/sam/jpnn)
JAMBI – Jajaran Polsek Jambi Timur menangkap Muhari (45), warga komplek perumahan Barcelona, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri