Pengakuan PNS yang Dibekuk Polisi

Pengakuan PNS yang Dibekuk Polisi
Pelaku penipuan sudah ditahan. Foto: ilustrasi dok. JPNN.com

Untuk kepentingan penyelidikan, oknum PNS nakal tersebut diamakan di sel tahanan Polsek Jambi Timur. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.(uri/ira/sam/jpnn)


JAMBI – Jajaran Polsek Jambi Timur menangkap Muhari (45), warga komplek perumahan Barcelona, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News