Pengakuan Pria di Lombok Barat yang Diajak Berhubungan Badan sama Suaminya

Informasi sementara yang didapatkan pihak kepolisian, MU dan Mita melangsungkan pernikahan di Desa Gelogor, Kecamatan Kediri.
Mereka dinikahkan oleh kepala dusun tanpa wali nikah. Lantaran SU mengaku hidup sebatang kara. “Mereka nikah siri,” jelasnya.
Terkait identitas di KTP, pihak kepolisian mendapatkan data jika SU melakukan pemalsuan.
"Dia pinjam KTP seseorang atas nama Mita lalu diganti fotonya kemudian difotokopi. Sehingga saat pernikahan dia menggunakan KTP palsu,” kata Kasatreskrim.
Motif penipuan yang dilakukan SU alias MI kini masih didalami. Apakah ia melakukannya karena motif uang atau suka dengan sesama jenis?
Jika terbukti melakukan penipuan, maka amcaman hukumannya empat tahun penjara. (hamdani wathoni/*/r3/lombokpost)
Pria yang diajak berhubungan badan oleh suaminya itu mengeluarkan pernyataan mengejutkan.
Redaktur & Reporter : Adek
- Tak Punya Uang, Bu Yuliana Bawa Pulang Jenazah Bayi Pakai Taksi Online
- Mau Mandi di Sungai, Warga Temukan Meriam
- Irjen Hadi Gunawan: Di NTB Tidak Boleh Ada Geng Motor
- KPK Dalami Korupsi Shelter Tsunami NTB, Waskita Karya Berpotensi Jadi Tersangka Korporasi
- Pencuri Bertato Ini Apes setelah Aksinya Ketahuan Korban, Begini Ceritanya
- Pemkab Lombok Tengah Pastikan Stok LPG 3 Kilogram Aman Menjelang Ramadan 2025