Pengakuan Pria Tidak Normal, Perlu Diketahui Bunda-bunda

Pengakuan Pria Tidak Normal, Perlu Diketahui Bunda-bunda
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro (kedua kiri) bersama jajaran saat konpers rilis kasus pencabulan anak di bawah umur, Jumat (10/7/2020). Foto: ANTARA/Radianor

"Jadi untuk korban masih kita (polisi, red) lakukan penyelidikan karena kemungkinan bisa bertambah tidak hanya satu, tetapi untuk pelaku hanya dilakukan oleh AT," jelas dia.

Saat ini, kata Agung, untuk korban pihaknya sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan tes psikologis.

Kapolres menambahkan, AT dikenakan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang- undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana. (antara/jpnn)

Para orang tua harus mengawasi putra-putrinya agar tidak menjadi korban kejahatan seperti di Seruyan ini.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News