Pengakuan Pria Tidak Normal, Perlu Diketahui Bunda-bunda
Sabtu, 11 Juli 2020 – 08:05 WIB
"Jadi untuk korban masih kita (polisi, red) lakukan penyelidikan karena kemungkinan bisa bertambah tidak hanya satu, tetapi untuk pelaku hanya dilakukan oleh AT," jelas dia.
Saat ini, kata Agung, untuk korban pihaknya sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan tes psikologis.
Kapolres menambahkan, AT dikenakan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang- undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana. (antara/jpnn)
Para orang tua harus mengawasi putra-putrinya agar tidak menjadi korban kejahatan seperti di Seruyan ini.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun